Keluarga Sakinah Dalam Landasan Al-Qur’an dan Hadits


 

Oleh: Hamzah Afifi


Dalam KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan beberapa pengertian tentang keluarga, yaitu: Ibu, bapak dengan anak-anaknya, seisi rumah, orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, sanak saudara, kaum kerabat, satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat, orang-orang di bawah naungan satu organisasi. 

Keluarga sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ibu, ayah dan anak-anaknya, juga mungkin ditambah dengan orang seisi rumah (sanak keluarga dekat dari pihak ibu dan ayah) yang menjadi tanggungan. Kata keluarga dipakai dengan pengertian orang seisi rumah (masyarakat kecil) yang terdiri atas ayah, ibu dan anak. 

Dalam kamus bahasa Arab, kata keluarga diistilahkan dengan usrah diambil dari kata al-asr (membelenggu). Al-asr secara bahasa berarti ikatan, tanggungjawab. Meski makna usrah diambil dari kata al-asr dan al-qaid (ikatan), namun makna keluarga menurut Islam bukan ikatan atau tanggung jawab sebagaimana makna bahasa, melainkan bermakna ketenangan jiwa. 

Jadi, keluarga menurut Islam adalah tanggung jawab yang diberikan kepada manusia yang diterima dengan penuh kerelaan dan ketulusan untuk memperoleh kesenangan, ketenangan dan ketenteraman.

Kata sakinah berakar kata dari huruf sin, kaf dan nun, yang menunjukkan kepada pengertian diam, tidak banyak bergerak. Kata itu juga dapat diartikan dengan penduduk yang mendiami suatu tempat. 

Kata sakinah bermakna diam atau tenangnya sesuatu yang telah bergejolak. Pisau dinamakan sikkin karena ia adalah alat untuk menjadikan binatang yang disembelih menjadi tenang, tidak bergerak lagi setelah tadinya meronta-ronta. Istilah al-sakinah dalam bahasa Arab disamakan dengan kata al-tuma’ninah yang berarti ketenangan.  

Istilah sakinah yang berasal dari bahasa Arab ternyata sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang berarti kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan, kecintaan dan kasih sayang. 

Dalam Al-Qur’an kata Sakinah dapat ditemukan di 6 (enam) ayat, yaitu: QS Al-Baqarah: 248; QS At-Taubah: 26, 40; QS Al-Fath: 4, 18 dan ayat 26. Semua ayat tersebut bermakna al-thuma’ninah (ketenangan). 

Hal ini menunjukkan bahwa makna utama yang terkait dengan arti/term keluarga sakinah adalah ketenangan, yang jika ditelusuri lebih dalam, bermakna kebahagiaan. Makna inilah yang mewakili arti/term keluarga sakinah, sehingga secara ringkas keluarga sakinah sering diartikan sebagai keluarga bahagia.

Karena itu, mengacu pada beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang dibangun di atas landasan iman dan takwa, agama dan akhlak, cinta dan kasih sayang, yang indikatornya adalah anggota keluarga yang merasakan ketenangan, kedamaian, ketentraman dan kebahagiaan yang hakiki (kebahagiaan dunia dan akhirat). 

Lalu, apa tujuan utama kehadiran keluarga sakinah, yaitu agar menjadi solusi atas berbagai persoalan yang terjadi, seperti munculnya berbagai komunitas anak muda yang berprilaku destruktif (geng motor, begal, pesta narkoba, sex party, prostitusi, dan lain-lain), keluarga yang sangat rentan berpisah (bercerai) sampai pada munculnya tren bunuh diri. Akar dari semua permasalahan itu adalah hilangnya makna sakral dari “keluarga” sebagai ikatan suci dunia dan akhirat.

Umumnya patologi sosial tersebut muncul dari kalangan keluarga yang tidak harmonis, keluarga yang sangat rapuh dengan berbagai benturan dan tantangan (tidak memiliki ketahanan keluarga). 

Selain itu, kehadiran keluarga sakinah menjadi sebuah “mesin produktif” untuk melahirkan manusia-manusia unggul, berakhlak mulia, cerdas, berkarakter dinamis, kreatif dan bermanfaat bagi agama, orang tua, umat dan bangsa. 

Untuk mewujudkan keluarga sakinah, Islam telah menjelaskan ruang lingkup keluarga sakinah dengan sangat lengkap dan detail, mulai dari membangun fondasi keluarga, memancangkan pilar-pilar utamanya, petunjuk memilih calon pasangan, teknis pernikahan.

Selain itu juga, hak dan kewajiban suami istri, hak orang tua terhadap anak, hak anak terhadap orang tua, pedoman berkomunikasi antar anggota keluarga, cara mendidik, adab melakukan hubungan khusus suami istri, cara mengatasi persoalan rumah tangga, sampai adab dan cara berpisah (thalaq) jika keluarga tersebut tidak bisa lagi dipertahankan. 

Landasan Al-Qur’an tentang keluarga sakinah terdapat pada QS Ar-Rum ayat 21:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” 

Pada ayat “Litaskunuu Ilaihaa” dijelaskan supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang, yakni melalui sebab yang mendatangkan kasih sayang. Hal ini merupakan manfaat seseorang itu menikah. 

Dengan mempunyai istri, seorang pria dapat bersenang-senang dengan istri, merasakan kenikmatan hubungan suami istri, dan mendapat manfaat berupa anak dan sekaligus mendidik mereka, serta merasa tenang dengan istrinya. 

Ayat ini juga menjelaskan tujuan pernikahan dan membentuk rumah tangga yaitu agar tercipta sakinah (ketenangan), tumbuhnya mawaddah (rasa cinta) warahmah (kasih sayang) yang berfungsi sebagai ikatan batin antara pasangan suami istri.

Sedangkan landasan Hadits tentang keluarga sakinah terdapat pada hadits Nabi SAW yang bersumber dari Abu Hurairah r.a sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari

Telah menceritakan kepada kami Musaddad; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung”.

Hadis di atas memberikan pengetahuan dan pedoman kepada para calon suami di dalam memilih calon istri disebutkan ada 4 (empat) motivasi, tetapi Nabi SAW berpesan agar memprioritaskan pada agamanya, maka Nabi SAW memberikan garansi bahwa kamu (calon suami) akan beruntung. 

Ibnu Hajar al-‘Asqalany memberikan penjelasan, bahwa seorang wanita budak yang berkulit hitam tetapi memiliki agama yang baik masih lebih utama dari wanita yang lainnya yang tidak memiliki agama. 

Faktor ad-din (agama) disifatkan dengan al-turab merupakan kinayah (kiasan) dari al-ghina (kekayaan) baik dari sisi harta, ilmu maupun kekayaan jiwa sebab tanah merupakan salah satu unsur yang banyak di bumi ini. 

Hal ini adalah kabar gembira sekaligus doa dari Nabi SAW bagi calon suami yang memprioritaskan agama dalam pemilihan istri. Kekayaan dari berbagai aspeknya adalah merupakan salah satu pilar terbentuknya keluarga yang bahagia dan inilah yang menjadi jaminan Nabi SAW, sekaligus tujuan pemilihan calon pasangan dengan memberikan prioritas pada agamanya. 

Dengan demikian, dapat dipahami dari hadits tersebut bahwa tujuan pernikahan adalah untuk “membangun keluarga sakinah”, sehingga hadits menjadi salah satu landasan normatif disyariatkannya membangun keluarga sakinah. Wallahua’lam



Keluarga Sakinah Dalam Landasan Al-Qur’an dan Hadits Keluarga Sakinah Dalam Landasan Al-Qur’an dan Hadits Reviewed by Halo Motivasi on 11/13/2021 05:30:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.